Natuna

Rugikan Negara Rp 400 Juta, Mantan Dirut Perusda Natuna Jadi Tersangka

AriraNews.com, Natuna –  Diduga merugikan Negara sebesar Rp419.318.511,00 mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda ) Kabupaten Natuna, RL (58) yang menjabat periode Juni 2018-September 2020 ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Pada, Selasa (07/11/2023), penyidik Kejari Natuna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Rabu (8/11/2023).

Kepada sejumlah awak media, Suryadi Sembiring mengatakan tersangka berinisial RL (58), merupakan mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018-September 2020. RL ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 lalu dengan didukung sejumlah barang bukti di antaranya dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Natuna Perluas BDR dari 6 Menjadi 13 Kecamatan

“Penyerahan tahap 2, kita segera limpahkan perkara ke PN Tanjungpinang, saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.

Suryadi jga menambahkan, RL ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp419.318.511,00.

Akibat perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” lugasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Kabupaten Natuna tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Saat ini yang menjadi tersangka baru RL namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pengembangan kasus ini di PN Tanjungpinang,” ujarnya.(dod)

Indeks Kualitas Udara Berbahaya, Disdikbud Natuna Terapkan BDR di Enam Kecamatan
Redaksi

Recent Posts

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

AriraNews.com, Batam – Kepulan asap dan kobaran api membuat suasana di Stasiun Panaran, Batam, seketika…

12 jam ago

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam

AriraNews.com, BATAM — Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di belakang Stasiun Gas Panaran,…

13 jam ago

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah…

17 jam ago

Dishub Batam Sebut Lima Tahun Lagi Kemacetan Batam Mirip Jakarta, Pengembangan BRT Trans Batam Dipercepat

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam mempercepat pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam sebagai…

20 jam ago

Pelajar di Siantan Tengah Terima Masker dari Pemkab Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Pembagian 24.498 masker yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas…

1 hari ago

Terimbas Kabut Asap, Pemkab Anambas Bagikan 24 Ribu Masker

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil langkah…

1 hari ago