SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam DPRD Batam Headline

Rencana Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Batam Imbau Masyarakat Beri Masukan

Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto.

AriraNews.com, BATAM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam mengusulkan dirubahnya Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan saat ini dalam tahap pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Batam dengan Tim Pemko Batam.

Namun, sebelum perda tersebut disahkan, DPRD Batam akan miminta masukan dari masyarakat terlebih dulu. Diharapkan dengan masukan tersebut nantinya menghasilkan perda yang konfrehensif, dapat diterima semua lapisan masyarakat.

“Nanti Pansus akan mengundang masyarakat, akademisi, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami harap datang untuk memberikan masukan,” kata Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang juga sebagai Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (1/12/2021) siang.

Dia berharap setelah nantinya ditetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu tidak menjadi polemik di kemudian hari.

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

“Dulu pernah kejadian, ada pihak-pihak yang kami undang tapi tak datang, bahasanya ikut saja. Tapi setelah diketok (ditetapkan) ada yang komplain, teriak-teriak, gak benar, gak setuju lah. Nah, agar tak demikian makanya akan kami undang, biar transparan dan diketahui masyarakat,” ujarnya.

Dia pun belum mengetahui secara rinci apa saja yang berubah dalam perda tersebut, apa ada kenaikan atau penurunan besaran pajak atau pun retribusi.

“Inilah yang akan kita minta masukannya. Contohnya, kalau tak naik, bagaimana caranya. Perda ini sangat penting dan akan sangat berpengaruh pada masyarakat dan PAD Kota Batam. Perda ini juga akan berbanding lurus dengan PAD,” kata Nuryanto.

“Namun, perlu dicatat, semangat perda ini bagaimana PAD naik tapi tidak memberatkan masyarakat dan masyarakat senang,” kata Nuryanto.

Sementara, Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Budi Mardiyanto mengatakan perda tersebut rencananya akan disahkan pada 22 Desember 2021 mendatang. Dalam waktu dekat kata Budi, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait tersebut untuk memberi masukan.

“Subtansi dan materi dengan Pemko Batam sudah clear. Tahap selanjutnya meminta masukan dari masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat, akedemisi, asosiasi, atau pihak-pikah lainnya yang kami undang untuk datang, seperti yang diharapkan Ketua (Nuryanto),” kata Budi.(emr)

80 Peserta dari Johor Siap Ramaikan Rally Wisata 2026, Jelajahi Destinasi Batam

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

02

80 Peserta dari Johor Siap Ramaikan Rally Wisata 2026, Jelajahi Destinasi Batam

03

Perkuat Literasi di Daerah Kepulauan, Natuna Kejar 30 Persen Perpustakaan Terakreditasi

04

Geografis Kepulauan Jadi Tantangan, Natuna Perluas Akses Literasi Lewat Akreditasi Perpustakaan