Advertisement
Batam Headline Hukum

Polsek Bengkong Amankan Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

AriraNews.com, BATAM -Polsek Bengkong mengamankan tiga orang penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi adanya jual beli spare part sepeda motor yang sedang dicari di media sosial.

“Barang yang dijual mirip dengan sepeda motor yang hilang, satu di Kampung Bawean, Bengkong dan satu lagi di Taman Raya, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam pers rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).

Transaksi online tersebut lanjut Bob Ferizal berlanjut ke pertemuan langsung di daerah Seibeduk. Saat transaksi itulah kemudian tersangka diamankan.

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

“RE dan IS sebagai penadah. Sedangkan NS juga sebagai penadah dan mengaku mendapatkan barang dari M yang saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

02

Pengembangan BRT Trans Batam Dikebut, 2027 Siap Punya Lajur Khusus dan Feeder

03

Kemenpar Bidik Wisatawan India, Kenalkan Pesona Yogyakarta dan Lombok

04

Soekarno-Hatta Tutup hingga Senin Sore, Penerbangan dari Hang Nadim Batam Berpotensi Terdampak