Advertisement
Batam Headline Hukum

Polsek Bengkong Amankan Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

AriraNews.com, BATAM -Polsek Bengkong mengamankan tiga orang penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi adanya jual beli spare part sepeda motor yang sedang dicari di media sosial.

“Barang yang dijual mirip dengan sepeda motor yang hilang, satu di Kampung Bawean, Bengkong dan satu lagi di Taman Raya, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam pers rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).

Transaksi online tersebut lanjut Bob Ferizal berlanjut ke pertemuan langsung di daerah Seibeduk. Saat transaksi itulah kemudian tersangka diamankan.

48 Tim dari Indonesia dan Mancanegara Siap Berlaga di Batam Cup III 2026, Digelar 15–19 Desember

“RE dan IS sebagai penadah. Sedangkan NS juga sebagai penadah dan mengaku mendapatkan barang dari M yang saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

48 Tim dari Indonesia dan Mancanegara Siap Berlaga di Batam Cup III 2026, Digelar 15–19 Desember

02

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

03

Pemkab Anambas dan DPRD Koordinasi dengan PLN, Upayakan Pasokan Listrik Jemaja Kembali Stabil

04

Pastikan Pelabuhan Tetap Aman, Bupati Aneng Turun Langsung Tinjau Roro Kuala Maras