Batam

Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame di Jalan

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame yang tak sesuai ketentuan di sejumlah titik Kota Batam, Selasa (11/3/2025).

Penertiban dilakukan oleh dinas gabungan. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insedintil. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa Sign-Sign (Tanda-tanda) di pinggir jalan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy.

Diakuinya kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Termasuk dalam tahapan awal proses penataan reklame di Kota Batam.

Sebanyak 97.997 KK di Batam Sudah Terdaftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus

“Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan Perwako Nomor 50 tahun 2024 tentang penyelengaraan pajak reklame,” katanya.

Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan menertibkan reklame-reklame yang sifatnya adalah insidentil di bawah ukuran. Kegiatan tersebut ada yang dilakukan pagi hari dan malam hari.

“Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindakan khusus seperti dipotong dengan menggunakan Cutting Coach,” katanya.

Tahapan berikutnya, lanjut Reza, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam dan CKTR terkait titik-titik yang memiliki PBG atau IMB. Mana yang sudah membayar pajak.

Setelah itu, akan koordinasi dengan BP Batam. Upaya menyesuaikan data yang dimiliki Pemko dengan BP Batam.

“Kita harus tau mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan Pemko Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantiknya Wako dan Wawako,” katanya.

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

Ia menambahkan syarat utama dalam pengurusan izin di Pemko Batam adalah sewa lahan dari BP Batam.

“Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya,” kata Reza. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Sebanyak 97.997 KK di Batam Sudah Terdaftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan…

33 menit ago

Pesan Menyentuh Ketum KJK di UKW Tanjungpinang : Pena Kita Suara Bagi Mereka yang Tak Terdengar!

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, memuji habis-habisan semangat…

56 menit ago

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

Oleh: Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, SIK, MH, M.Si AriraNews.com, Tanjungpinang - Ketika Montesquieu membagi…

1 jam ago

Sempat Hilang 6 Jam di Hutan Jemaja Timur, Warga 64 Tahun Akhirnya Ditemukan Selamat

Anambas, Ariranews.com – Seorang warga berusia 64 tahun, Panji KS, sempat tersesat selama sekitar enam…

5 jam ago

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan I…

14 jam ago

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

Natuna, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun…

20 jam ago