Advertisement
Batam Hukum

Pelaku Jambret Turis Belanda di Batam Ditangkap di Kampung Biawak

Dua pelaku jambret turis WNA asal Belanda di Batam berhasil ditangkap jajaran Polresta Barelang.

AriraNews.com, Batam – Sempat viral di media sosial, Polresta Barelang akhirnya dapat menangkap pelaku jambret seorang turis warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi Minggu (23/7/2023) siang, di daerah Lubukbaja.

Tersangka berinisial MY (43) dan S (35) dan salah satunya tercatat sudah lima kali bolak-balik masuk penjara.

“Salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis. Terakhir melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2017,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang, Dodi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/07/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang, Dodi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/07/2023).

Nugroho mengatakan, pelaku terlibat dua kasus jambret. Selain menjambret WNA asal Belanda, pelaku juga menjambret sehari setelahnya di Jalan Ruko Nagoya Thamrin, Lubukbaja dengan korban berinisial H (47 tahun).

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026 Pada Sejumlah Investor, Ini Daftar Penerima

“Korban WNA alami kerugian sebesar Rp10 juta, sedangkan korban H alami kerugian Rp25 juta,” ungkap Nugroho.

Tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (26/7/2023) sore, di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang. Berusaha kabur keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, dan ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

02

Iman Sutiawan, Sebuah Ransel Hitam dan Tasbih yang Tak Berhenti Berputar

03

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

04

Antisipasi Karhutla dan Gangguan Keamanan, Lanud RSA Gelar Patroli Gabungan di Natuna