SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Ekonomi Headline Nasional

NET TV Digugat Pailit

Ariranews.com: Bambang Sutrisno Kusnadi menggugat pailit PT Net Mediatama Televisi atau NET TV. Gugatan itu dilayangkan pada 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir detikcom, Kamis (26/11/2020), berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan Bambang terhadap Net tersebut diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad. Saat ini, status perkara dalam penunjukan jurusita.

Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisni Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.

Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.

Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.

“Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit,” bunyi petitum gugatan tersebut.(emr)

sumber: detikcom
foto: internet/ilustrasi

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

02

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

03

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

04

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis