SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Hukum

Miris! Bocah di Bengkong “Digarap” Bapak Kandung

Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.

AriraNews.com, Batam – Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.

Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.

“Maksimal hukuman15 tahun penjara,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).

Tindak kekerasan pada anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu putrinya itu ditinggal bersamanya, sedangkan istrinya ke pasar berbelanja.

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

Saat sampai di kosan, sang ibu heran, kosan terkunci. Dia pun mengintip dari jendela. Gelagat aneh pun ditunjukkan suaminya yang dia lihat tak berbusana.

Setelah masuk, dia pun melihat anaknya menangis. Usut punya usut dia baru saja dilecehkan bapaknya sendiri. Namun, kejadian itu sendiri baru dilaporkan lima hari kemudian. Polisi pun menangkap SM dan dijadikan tersangka. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Sempat Hilang 6 Jam di Hutan Jemaja Timur, Warga 64 Tahun Akhirnya Ditemukan Selamat

02

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

03

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

04

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81, Camat Jemaja Timur Serahkan Hadiah Para Juara