DPRD Batam

Komisi IV DPRD Batam Ingatkan Perusahaan: THR Hak Buruh, Telat Sanksi Menunggu

AriraNews.com, Batam – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja swasta paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu,” tegas Surya, Selasa (3/3/2026).

Surya juga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total penerimaan THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

Karena itu, perusahaan diimbau agar tidak menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Ia juga meminta para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027 diperkirakan akan diumumkan pada 3 Maret oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Biasanya, penerimaan THR ASN, baik bagi PNS maupun PPK, dibayarkan lebih awal, yakni paling lambat 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN, dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Dari Kampung Tua hingga Pajak, Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

AriraNews.com, Batam - Aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan masyarakat terus menunjukkan pertumbuhan. Bank Indonesia mencatat…

9 jam ago

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen…

9 jam ago

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan…

11 jam ago

Warga Kelarik Dapat Cek Jantung hingga Kandungan Gratis, Pemkab Natuna Hadirkan Dokter Spesialis

Natuna, Ariranews.com — Warga Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, mendapat kesempatan memperoleh layanan Cek…

11 jam ago

Dari Kampung Tua hingga Pajak, Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda

AriraNews.com, Batam – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan tiga Rancangan…

1 hari ago

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Analis Kebijakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Andry Wibowo,…

2 hari ago