Advertisement
Batam BP Batam

Gercep, Li Claudia Turun Persoalan UWT Warga Puskopkar Beres

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

Oakwood Grand Batam Hadirkan Buffet Premium dengan Lobster dan Ragam Hidangan Laut Nusantara

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (ei/emr)

Temui BP Batam, ASITA Kepri Minta Tata Kelola Pariwisata Batam Diperkuat

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Oakwood Grand Batam Hadirkan Buffet Premium dengan Lobster dan Ragam Hidangan Laut Nusantara

02

Temui BP Batam, ASITA Kepri Minta Tata Kelola Pariwisata Batam Diperkuat

03

Aspirasi Bupati Natuna Dibawa ke Pusat, Ahmad Muzani Soroti Kesehatan hingga Infrastruktur

04

Harga Pangan Natuna Terpaut 20–30 Persen, Masalah Logistik Jadi Sorotan Ketua MPR