Advertisement
Batam

FPRD Batam Setujui 14 Permohonan Pemanfaatan Ruang

Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui sebanyak 14 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat lanjutan yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd dan juga dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam dan Mouris Limanto. (kanan).

AriraNews.com, Batam – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui sebanyak 14 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat lanjutan yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd, mewakili Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, dan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam dan Mouris Limanto.

Dalam pembahasan, seluruh usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, legalitas, maupun dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan. Dari total permohonan yang dibahas, disepakati bahwa 14 usulan disetujui, sementara 3 permohonan ditunda untuk pendalaman lebih lanjut, dan 3 permohonan lainnya ditolak karena dinilai belum memenuhi ketentuan teknis atau prinsip penataan ruang yang berlaku.

“Rapat ini menjadi wadah koordinasi antara berbagai pihak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan ruang. Masukan dari seluruh unsur FPRD menjadi pertimbangan penting dalam setiap persetujuan,” ujar Jefridin usai memimpin rapat.

Peserta Rakernas III PJS Mulai Berdatangan di Batam, Ketum Mahmud Marhaba: Momentum Konsolidasi Nasional

Ia juga menegaskan bahwa FPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang partisipatif, berkelanjutan, dan sejalan dengan rencana pembangunan kota. Setiap permohonan PKKPR yang masuk akan melalui proses pembahasan teknis secara mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Melalui forum ini, kita memastikan bahwa pembangunan di Batam tetap terarah, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Persetujuan terhadap PKKPR menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang agar tidak terjadi konflik tata guna lahan di masa depan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Peserta Rakernas III PJS Mulai Berdatangan di Batam, Ketum Mahmud Marhaba: Momentum Konsolidasi Nasional

02

‎Lepas 218 Kontingen Porprov Kepri VI, Bupati Aneng: Anak Anambas Harus Berani Bersaing!

03

Dorong Pembangunan, Pemkab Anambas Perkuat Sinergi dengan Yayasan Anambas

04

Empat Pesan Bupati Aneng 31 Pejabat Fungsional yang Dilantik