Advertisement
Batam

Ditkrimsus Polda Kepri Sita Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Akan Diecer Jadi Suku Cadang

Ditkrimsus Polda Kepri menunjukkan dia dari tiga mesin pesawat yang diamankan.

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyita tiga unit mesin turbo pesawat yang diduga diimpor secara ilegal dari Singapura ke Batam. Tiga mesin tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar dan diduga akan dikirim ke Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai suku cadang pesawat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang tidak baru. Ketiga mesin pesawat diamankan penyidik sejak 15 Agustus 2026.

Nilai masing-masing mesin diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan alat bukti lain serta kemungkinan keterlibatan pihak tambahan.

Pemko Batam Perkuat Perlindungan Sosial, Setahun Jumlah Warga Miskin di Batam Berkurang 10 Ribu Jiwa

“Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri. Sekarang penyidik masih dalam proses pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap dokumen yang ada, kemudian alat-alat bukti lainnya,” ujar Nona dalam konferensi pers.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman maupun kepemilikan tiga mesin tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, aksi tersebut disebut baru dilakukan satu kali. Meski demikian, penyidik masih mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan upah yang diterima para tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, modus yang ditemukan sementara dalam perkara tersebut adalah dugaan manipulasi manifest barang.

Manipulasi itu diduga membuat keberadaan tiga mesin pesawat seolah-olah tercatat secara resmi dalam dokumen pengiriman. Namun, berdasarkan pemeriksaan penyidik, keterangan dalam manifest tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

“Modusnya sementara ini dengan mereka memanipulasi manifest, sehingga barang tersebut dianggap resmi, padahal faktanya tidak tercantum dalam manifest,” kata Paksi.

Tiga mesin turbo tersebut dibawa dari Singapura ke Batam menggunakan kapal dengan konstruksi pengangkutan yang didesain menggunakan palet.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengiriman barang tersebut. Salah satunya diduga menunjukkan adanya manipulasi manifest.

Namun, Paksi menegaskan pihaknya masih mendalami dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bagian mana yang merupakan manifest sebenarnya dan bagian mana yang diduga telah dimanipulasi.

Berdasarkan dokumen yang digunakan dalam pengiriman, tujuan akhir tiga mesin tersebut adalah Jakarta.

Oakwood Grand Batam Hadirkan Buffet Premium dengan Lobster dan Ragam Hidangan Laut Nusantara

Para tersangka, lanjut Paksi, mengaku mesin-mesin tersebut akan digunakan sebagai spare part atau suku cadang yang dibutuhkan untuk mesin pesawat.

Meski demikian, penyidik masih menelusuri pihak yang akan menerima maupun menggunakan mesin tersebut setelah dikirim ke Jakarta. Termasuk pihak transportir yang digunakan untuk mengangkut barang dari Singapura ke Batam.

“Untuk transportir apa, sampai dengan saat ini kami masih pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Paksi.

Tujuh Bulan Berada di Batam

Tiga mesin turbo tersebut diketahui telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan penyidik.

Paksi mengatakan, ketiga mesin itu disita ketika sedang dalam proses pemindahan dari satu gudang ke gudang lainnya. Pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang pertama telah berakhir.

“Pada saat kami amankan, barang tersebut sedang proses perpindahan gudang. Gudang yang pertama sudah habis masa sewanya, sehingga dilakukan perpindahan. Kami amankan dalam perjalanan, dari gudang satu ke gudang yang kedua,” jelasnya.

Hingga konferensi pers digelar, penyidik belum memastikan apakah ketiga mesin tersebut akan segera dikirim ke Jakarta atau telah memiliki pembeli.

Alur kepemilikan, pihak yang memesan, hingga tujuan akhir mesin masih ditelusuri penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka LH disebut memiliki peran mencari tim untuk memberangkatkan barang dari Singapura menuju Batam.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan, pengiriman, hingga penerimaan tiga mesin pesawat tersebut.

Paksi mengatakan, sejauh ini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain empat orang tersebut.

“Untuk sampai dengan saat ini belum ada menyebut pihak lainnya. Sementara ini inisial LH yang masih dalam bentuk kepemilikannya, yang mana perannya di sini mencari tim untuk upaya memberangkatkan barang dari Singapura ke Batam,” katanya.

Polda Kepri menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini masih dalam pendalaman oleh tim penyidik sehingga kita masih melakukan beberapa proses tahapan yang harus kita penuhi dan untuk mendapatkan kemungkinan adanya tersangka lainnya,” kata Paksi. (emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Ditkrimsus Polda Kepri Sita Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Akan Diecer Jadi Suku Cadang

02

Pemko Batam Perkuat Perlindungan Sosial, Setahun Jumlah Warga Miskin di Batam Berkurang 10 Ribu Jiwa

03

Pemkab Natuna Siapkan Dua Skema Pembangunan Jembatan Subi dan Akses Sekolah Antarpulau

04

RUPSLB Telkom 2026, Tunjuk Nanang Hendarno Sebagai Direktur Utama