SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

BP Batam Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Kepri

Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro (kiri) dan Kajati Kepri, Hari Setiyono usai menandatangani kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

AriraNews.com, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Senin (25/10/2021) pagi.

Kegiatan dihelat di Marketing Center BP Batam dihadiri oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono beserta jajaran; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Alex Sumarna dan jajaran serta para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan BP Batam.

Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk dari sinergi kerja sama antara BP Batam dengan Kejati Kepri.

Kerja sama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini sendiri dikatakan Wahjoe sudah berjalan sejak Tahun 2018 dan kembali diperbarui kembali setelah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021.

Li Claudia Cium Merah Putih, Apresiasi Kesuksesan Rangkaian Upacara HUT ke-81 RI

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara. Kami juga telah menerima banyak sekali manfaat dari kerja sama ini dalam rangka sama-sama menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” ujar Wahjoe.

Ia kemudian merinci, beberapa manfaat tersebut mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum, fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, yakni mulai tanggal 25 Oktober 2021 hingga 25 Oktober 2023.

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,Hari Setiyono, pengembangan kawasan Batam menjadi pusat industri, perniagaan, jasa pelabuhan dan pariwisata yang memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan hukum, perdata dan tata usaha negara.

“Oleh karena itu, dalam rangka penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BP Batam telah mempercayakan kepada kami, Kejati Kepri, sebagai lembaga yang menyelesaikan hal tersebut,” kata Hari Setiyono, mengapresiasi.

Ia berharap, kerja sama ini mampu menjadi langkah yang baik untuk menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan program strategis nasional, demi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan di Batam.

Fary Djemy Francis Tutup Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026, Cetak Talenta Sepak Bola Masa Depan

Kegiatan ini diakhiri dengan proses penandatanganan kerja sama oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono.(rud/***)

Berita Terbaru


Gubernur Kepri Dukung UKW UPN Veteran–KJK


Batam




Kepri




Berita Populer

01

Li Claudia Cium Merah Putih, Apresiasi Kesuksesan Rangkaian Upacara HUT ke-81 RI

02

Bank Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular, Limbah Racik Uang Kertas Kini Diolah UMKM

03

Gubernur Kepri Dukung UKW UPN Veteran–KJK

04

Tiga Prajurit Pindah Tugas, Danlanud RSA Tekankan Pentingnya Pengalaman Mengabdi di Perbatasan Natuna