SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 57 Ribu Kaleng Bir Carlsberg di Batuampar

AriraNews.com, BATAM : Bea Cukai Batam kembali menggagalkan puluhan ribu minuman kaleng bir merk Carlsberg diduga ilegal. Barang tanpa dokumen tersebut diamankan di kawasan Batuampar, dan di daerah Sagulung.

Di Batuampar tercatat ada sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg yang disita oleh petugas Bea Cukai Batam pada Kamis (5/8/2021) tersebut. Dimuat di dalam kontainer. Aparat menyita karena diduga tidak ada izin kuota dan dokumen yang lengkap.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah mengatakan bahwa barang ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penelitian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami selidiki untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam


Puluhan ribu minuman kaleng itu hendak diselundupkan dan berhasil diungkap saat sedang bongkar muat di salah satu gudang di pergudangan TNT Batuampar. Mikol tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

“Mereka ditegah karena tidak ada ijin kuota dan saat ini masih dalam proses penelitian,” ungkapnya.

Pengungkapan kedua di Dapur 12, Sagulung, Kota Batam. Rizky Badilah mengatakan, ada sekitar ribuan kaleng bir merk yang sama berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. Minuman tersebut juga diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan ABK kapal lompat ke laut,” ungkap M. Rizky Badilah.(atk/emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

02

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

03

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81, Camat Jemaja Timur Serahkan Hadiah Para Juara

04

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam