Advertisement
Batam Headline Hukum

BC Batam Amankan Ganja Dalam Paket Kiriman Makanan dari Aceh

AriraNews.com, BATAM – Usai menemukan ganja yang diselipkan paket kiriman berupa karburator motor, Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam kembali berhasil
mengamankan narkotika jenis ganja pada Selasa (8/2/2022) lalu.

Ganja dengan berat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang
dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada paket barang kiriman dari Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi narkoba. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang
bertempat di Batam Center,” kata Undani, Rabu (23/2/2022) siang.

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus
makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (***/emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

HUT ke-11, Marga Yang Batam Kumpulkan 238 Kantong Darah untuk Masyarakat Batam

02

Pengembangan BRT Trans Batam Dikebut, 2027 Siap Punya Lajur Khusus dan Feeder

03

Kemenpar Bidik Wisatawan India, Kenalkan Pesona Yogyakarta dan Lombok

04

Soekarno-Hatta Tutup hingga Senin Sore, Penerbangan dari Hang Nadim Batam Berpotensi Terdampak