Ditreskrimum Polda Kepri Dalami Tindak Pencucian Uang Tersangka Pengirim TKI Ilegal ke Malaysia

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial S alias A pemilik kapal pengangkut TKI yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu yang mengakibatkan puluhan TKI tewas dan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan selain menjerat tersangka dengan undang-undang perdagangan orang, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan S.

“TPPU-nya akan didalami,” kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022).

BACA JUGA:  Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Jefri juga menegaskan kasus tersebut tak hanya akan sampai pada dua tersangka sebelumnya dan juga S. Tapi akan ada tersangka-tersangka selanjutnya. Pasalnya, kasus ini akan diusut tuntas hingga ke otak pengiriman TKI ilegal tersebut.

“Kita akan ungkap jaringan sampai ke daerah. Polda Kepri tak bisa kerja sendiri, makanya ada Satgas. Anggota Polda Kepri sudah ada di daerah-daerah untuk melakukan penangkapan, termasuk (penangkapan) paksa. S alias A ini hanya orang suruhan,” katanya.

“Saudara S alias A ini adalah orang yang mempunyai kapal, yang kapalnya disewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,″ kata Jefri.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H, PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing

S diamankan di wilayah Lobam, Tanjunguban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. Selain sebagai pemilik kapal, S juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan TKI ilegal. Dia juga pemilik tempat penampungan TKI ilegal di Sungai Gentong, dan pemberi upah kepada nakhoda dan ABK pengangkut TKI ilegal

″Barang bukti yang diamankan oleh tim yaitu rekening koran bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka,″ kata Kabis Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA:  SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

S dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,″ harap Harry Goldenhardt.(emr)