Reklamasi Lahan di Seinayon, Komisi I DRPD Batam akan Panggil PT Harmoni Mas

Avatar photo
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husaen.

AriraNews.com, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil management perusahaan PT Harmoni Mas yang melakukan aktifitas reklamasi hutan mangrove di Seinayon, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pasalnya, aktivitas penimbunan hutan tersebut menjadi polemik di masyarakat.

“Secepatnya akan kita panggil perusahaan Harmoni Mas tersebut, biar duduk perkaranya jelas,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husaen, pada wartawan, Rabu (1/12/2021) siang.

BACA JUGA:  Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

Harmidi sangat menyayangkan aktifitas reklamasi tersebut karena mengorbankan hutan bakau yang saat ini dilindungi. Apalagi pelestarian hutan bakau langsung digaungkan Presiden Joko Widodo, dengan melakukan penanaman bakau di Pulau Setokok, Barelang, beberapa waktu lalu.

“Sebetulnya miris melihatnya,” katanya.

Komisi I DPRD Batam kata Harmidi akan menanyakan legalitas yang dimiliki perusahaan pengembang properti tersebut untuk melakukan aktifitas reklamasi lahan tersebut. Mereka pun mencium ada hal yang tak beres.

BACA JUGA:  Keberhasilan PP TUNAS Ditentukan Peran Orang Tua, Amsakar Ingatkan Keseimbangan Belajar dan Bermain di Era Digital

“Dari informasi yang kita terima lahan tersebut sudah dari tahun 2002 diberikan, tapi kok baru sekarang digarap, ada apa ini? Kami pun melihat ada pembiaran, Dinas Lingkungan Hidup kelihatannya kok diam saja. Kalau masyarakat tebang bakau 2,4 batang saja ditangkap, ini malah dibiarkan,” kata Harmidi.(emr)