Tiga Terdakwa Penadah Besi Tua Dituntut Masing-masing 1 Tahun Penjara

Avatar photo

Ariranews.com, BATAM – Abi, Umar, dan Sunardi, terdakwa penadahan besi tua dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/8/2021) siang.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Usman alias Abi, Yusuf Norrissaudin mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) semaksimal mungkin pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Kamis (19/8/2021) depan.

Dari awal kata Yusuf, mereka memandang jika kasus kliennya ini cenderung dipaksakan oleh penegak hukum.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pun sangat bertentangan dengan fakta persidangan selama ini.

“Misalnya tadi masalah alamat perusahaan. Dibacakan jika alamatnya di Jalan Kuda Laut 122 Batuampar. Sementara, PT Ecogreen itu alamatnya di Kabil. Inikan sudah salah alamat,” kata Yusuf saat ditemui usai sidang.

Bukan cuma itu, Yusuf menilai, adanya larangan terhadap mobil lori ke luar dari perusahaan juga tidak benar.

BACA JUGA:  Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

Berdasarkan fakta persidangan, ia menegaskan jika larangan itu tidak ada. Justru saksi fakta di persidangan mengaku malah tak mempermasalahkannya.

Dalam salah satu poin tuntutan lain, misalnya, disebut besi yang diperjualbelikan hampir 60 ton. Seharusnya 5.849 kilogram jadi 58.490 kilogram.

“Ini sangat jelas selisihnya. Lalu, putusan pengadilan disebut nomor 170 pada pokok perkara sebelumnya dan 334 pidsus. Padahal ini bukan pidana khusus, pidana biasa. Inilah hal-hal yang krusial menurut kami,” jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Sambau Antusias Sambut Reses Taba Iskandar, Datang Bawa Bukti Bukan Janji

Oleh sebab itu, Yusuf yakin bahwa seharusnya kliennya itu bisa bebas dari segala tuntutan.

Dalam sidang lanjutan, lanjut Yusuf, pihaknya akan menyampaikan segala hal krusial tersebut dalam nota keberatan.

“Nanti akan kami uraikan salah satu (poin) di antara (pledoi),” katanya.

Yusuf juga meminta dalam agenda pledoi nanti  persidangan selanjutnya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Batam. Dengan tujuan, pihaknya dapat memaksimalkan pembelaan terhadap tiap terdakwa.(emr)