AriraNews.com, Batam — Sebanyak 9,2 ton daging buah kelapa diekspor dari Batam ke Singapura pada Senin (28/9/2026). Pengiriman tersebut difasilitasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Sekupang dengan pemeriksaan ketat untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pemeriksaan dilakukan karena Singapura menerapkan regulasi yang ketat terhadap pemasukan media pembawa. Karantina Kepri memastikan daging kelapa yang dikirim dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikonsumsi.
“Kelapa menjadi komoditas unggulan bagi petani Indonesia. Potensinya sangat melimpah dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karantina Kepri melalui pemeriksaan dan pengawasan memastikan agar setiap produk turunan kelapa dapat memenuhi persyaratan dan diterima di negara tujuan,” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri, dalam keterangannya.
Potensi kelapa Indonesia juga tercermin dalam data FAO tahun 2019-2023 yang dimuat dalam Outlook Komoditas Perkebunan Tahun 2025. Data tersebut menyebutkan Indonesia sebagai produsen kelapa terbesar pertama dunia dengan kontribusi 27,28% terhadap produksi kelapa dunia.
Kelapa menjadi salah satu sumber mata pencaharian petani Indonesia dan hasilnya diminati berbagai negara. Tanaman ini juga dikenal sebagai pohon kehidupan karena hampir seluruh bagiannya dapat dimanfaatkan.
Dalam proses ekspor, Karantina Kepri melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Tahap pertama berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, termasuk invoice dan packing list yang disesuaikan dengan media pembawa yang akan dikirim.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan dengan melihat kondisi fisik media pembawa. Daging kelapa diperiksa secara cermat untuk memastikan tidak terdapat gejala yang dapat menghambat proses ekspor.
“Pada tahap dokumen invoice dan packing list yang menjadi bagian diperiksa dan disesuaikan dengan media pembawa yang akan dikirim. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dengan melihat kondisi fisik media pembawa. Difase ini daging kelapa dicek dengan cermat. Apabila ada yang bergejala langsung dikeluarkan,” tambah Hasim dalam keterangannya.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dan tidak ditemukan adanya gejala Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Karantina Kepri menerbitkan Phytosanitary for Export (KT-1). Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan sehingga media pembawa dapat dikirim ke luar negeri. (emr)




