Syahbandar Tegaskan Tak Ada Larangan Muat di Pelabuhan Kuala Maras

Avatar photo
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa.

AriraNews.com, ‎ANAMBAS – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, Adhit, menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kapal mengambil atau menambah muatan di Pelabuhan Kuala Maras, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Namun, aktivitas tersebut harus sesuai dengan pelabuhan tujuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh pihak Syahbandar.

‎Penegasan itu disampaikan Adhit untuk meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pelarangan kapal melakukan aktivitas muat di Pelabuhan Kuala Maras dalam beberapa hari terakhir.

‎“Kami tegaskan tidak ada pelarangan untuk mengambil muatan ke Pelabuhan Kuala Maras selama pelabuhan tujuan pada Surat Persetujuan Berlayar sesuai,” ujar Adhit melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/8/2026).

‎Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen pelayaran masing-masing kapal, khususnya tujuan pelabuhan yang tercantum dalam SPB.

‎Adhit mencontohkan KM Bahtera Jaya 1A. Berdasarkan dokumen yang diajukan kepada pihak Syahbandar, kapal tersebut mengurus SPB dengan tujuan Pelabuhan Kijang, bukan Pelabuhan Kuala Maras.

‎“Dalam hal ini, KM Bahtera Jaya 1A keberangkatannya dengan tujuan Pelabuhan Kijang, bukan Kuala Maras,” jelasnya.

‎Menurutnya, setiap kapal yang telah mendapatkan SPB dari Pelabuhan Tarempa harus mematuhi tujuan pelayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Kapal yang telah berangkat dari Tarempa tidak diperkenankan singgah ke pelabuhan lain untuk menambah muatan di luar ketentuan pelayaran yang telah disetujui.

‎“Setiap kapal yang berangkat dari Pelabuhan Tarempa kami sampaikan tidak singgah ke mana pun untuk menambah muatan. Keberangkatan dari Pelabuhan Tarempa adalah kondisi final atau terakhir kami menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, penerbitan SPB tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelayaran, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan, termasuk kondisi cuaca dan perairan.

‎Terlebih, kondisi cuaca di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam beberapa waktu terakhir dinilai kurang bersahabat sehingga aspek keselamatan pelayaran menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kapal diberikan izin berlayar.

‎“Kami menerbitkan SPB dengan mempertimbangkan kondisi cuaca akhir-akhir ini yang memang kurang bersahabat,” ujarnya.

‎Karena itu, pihak Syahbandar mengimbau seluruh agen pelayaran maupun nakhoda kapal agar memastikan kesesuaian antara tujuan pelayaran yang tercantum dalam SPB dengan aktivitas kapal di lapangan.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan seluruh aktivitas pelayaran dan bongkar muat berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengutamakan keselamatan pelayaran.

‎Dengan penjelasan tersebut, pihak UPP Kelas II Tarempa kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan secara umum bagi kapal untuk mengambil muatan di Pelabuhan Kuala Maras, sepanjang tujuan pelabuhan yang tercantum dalam SPB sesuai dengan aktivitas pelayaran yang dilakukan.(bbg)

BACA JUGA:  BPD Desa Batu Berapit Dilantik, Darfiet: Harapkan Hadirkan Perubahan Nyata