Polsek Batuaji Amankan Pelaku Penipuan Umrah Fiktif

Avatar photo
Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji, Kota Batam, menangkap YP (33), pelaku penipuan dengan modus umrah fiktif, Kamis (2/7/26).

AriraNews.com, Batam– Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji, Kota Batam, menangkap Yap (33), pelaku penipuan dengan modus umrah fiktif.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Tanjungpinang tersebut.

“YP diamankan atas dugaan penggelapan biaya keberangkatan umrah,” ujar Muhammad Rizky, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:  Yusfa Hendri Tegas: Pembangunan Sarana Kelurahan Harus Transparan dan Bebas Korupsi

Aksi penipuan ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026. Pelaku menghubungi korban, seorang ibu rumah tangga inisjal AW (33), dan menawarkan paket umrah periode keberangkatan Juni 2026.

Pelaku memberikan iming-iming potongan harga yang menggiurkan. Paket umrah yang seharusnya berbiaya Rp50.000.000 untuk dua orang, dipotong sehingga korban cukup membayar Rp35.000.000 saja. Pelaku berdalih sisa kekurangannya akan ditutupi menggunakan upah milik pelaku. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengirimkan uang muka (DP) sebanyak dua kali senilai Rp10 juta.

BACA JUGA:  Silaturahmi di Batam, Abdul Kadir Karding Ingatkan Warga KKSS Kepri Jaga Warisan Leluhur

Kedok pelaku akhirnya terbongkar pada Minggu, 1 Maret 2026. Usai menghadiri sebuah seminar, korban mengonfirmasi langsung kepada pemilik Travel Sadar Grup. Pihak travel menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi wajib ditujukan ke rekening atas nama PT SAHABAT DUA ARAH (Bank BSI) , dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan transaksi ke rekening pribadi mitra kerja.

BACA JUGA:  Masyarakat Batam Bisa Daftar Bansos Lewat Online

Sadar telah menjadi korban penipuan korban langsung membuat laporan ke Polsek Batuaji. Pelaku diamankan Minggu, 28 Juni 2026, sore di Bandara Hang Nadim.

Tersangka YP dijerat dengan pasal Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (emr)