Advertisement
Headline

Dugaan Langgar Aturan Tata Ruang, Dinas PUPR Karimun Lakukan Pemeriksaan Mendadak ke Perumahan Citra Mas Permai 2

KARIMUN, ariranews.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun turun langsung melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi Perumahan Citra Mas Permai 2, Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Rabu (8/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah yang diduga melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Masyarakat sekitar mempertanyakan aktivitas pengisian tanah yang dilakukan pengembang tepat di kawasan danau dan ruang terbuka hijau perumahan tersebut, dikhawatirkan akan dialihkan fungsinya untuk pembangunan bangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Khairudin, menegaskan berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku, lokasi yang kini ditimbun itu memiliki fungsi khusus dan dilindungi peraturan.

“Kawasan tersebut tidak boleh didirikan bangunan apa pun. Peruntukannya jelas sebagai kawasan Perlindungan Setempat, berfungsi menjaga keberadaan danau sekaligus mengendalikan aliran air agar tidak terjadi genangan atau banjir di lingkungan sekitar,” tegas Khairudin saat meninjau lokasi.

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan belum ada konstruksi bangunan yang berdiri di atas tanah yang ditimbun. Pihak pengembang juga telah memberikan pernyataan dan janji resmi terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.

“Pengembang berkomitmen lahan ini nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau, ditanami pepohonan dan tanaman penghijauan. Selama tujuannya untuk penghijauan dan tidak mendirikan bangunan tetap, hal itu masih dapat ditoleransi dan sesuai fungsi kawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir. Raja Machrizal, menyampaikan pengawasan ketat akan terus dilakukan di masa mendatang guna menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Ia juga membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi warga untuk ikut mengawasi.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran pembangunan di pinggiran danau atau kawasan lindung ini. Laporan akan kami tindak lanjut dengan pengecekan langsung. Apabila terbukti melanggar aturan, kami tak segan mengeluarkan Surat Peringatan bertahap mulai dari nomor 1 hingga 3. Jika diabaikan, tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan akan kami laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbau Raja Machrizal.

Pemerintah daerah berharap pengembang dan masyarakat sama-sama mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan, keindahan, dan keamanan lingkungan hunian jangka panjang.

 
*Nichita Bella

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Tuntaskan Operasi Bibir Sumbing di Natuna, Danlanud RSA Apresiasi Tim RSPAU

02

Ditkrimum Polda Kepri Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Pulau Setokok

03

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp 18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

04

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan