Dugaan Langgar Aturan Tata Ruang, Dinas PUPR Karimun Lakukan Pemeriksaan Mendadak ke Perumahan Citra Mas Permai 2

KARIMUN, ariranews.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun turun langsung melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi Perumahan Citra Mas Permai 2, Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Rabu (8/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah yang diduga melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Masyarakat sekitar mempertanyakan aktivitas pengisian tanah yang dilakukan pengembang tepat di kawasan danau dan ruang terbuka hijau perumahan tersebut, dikhawatirkan akan dialihkan fungsinya untuk pembangunan bangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Khairudin, menegaskan berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku, lokasi yang kini ditimbun itu memiliki fungsi khusus dan dilindungi peraturan.

BACA JUGA:  Batam Jadi Tuan Rumah Dua Kejuaraan Dunia FIBA 3x3, Ribuan Wisatawan Diprediksi Datang

“Kawasan tersebut tidak boleh didirikan bangunan apa pun. Peruntukannya jelas sebagai kawasan Perlindungan Setempat, berfungsi menjaga keberadaan danau sekaligus mengendalikan aliran air agar tidak terjadi genangan atau banjir di lingkungan sekitar,” tegas Khairudin saat meninjau lokasi.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan belum ada konstruksi bangunan yang berdiri di atas tanah yang ditimbun. Pihak pengembang juga telah memberikan pernyataan dan janji resmi terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.

BACA JUGA:  Batam Jadi Tuan Rumah Dua Kejuaraan Dunia FIBA 3x3, Ribuan Wisatawan Diprediksi Datang

“Pengembang berkomitmen lahan ini nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau, ditanami pepohonan dan tanaman penghijauan. Selama tujuannya untuk penghijauan dan tidak mendirikan bangunan tetap, hal itu masih dapat ditoleransi dan sesuai fungsi kawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir. Raja Machrizal, menyampaikan pengawasan ketat akan terus dilakukan di masa mendatang guna menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Ia juga membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi warga untuk ikut mengawasi.

BACA JUGA:  Batam Jadi Tuan Rumah Dua Kejuaraan Dunia FIBA 3x3, Ribuan Wisatawan Diprediksi Datang

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran pembangunan di pinggiran danau atau kawasan lindung ini. Laporan akan kami tindak lanjut dengan pengecekan langsung. Apabila terbukti melanggar aturan, kami tak segan mengeluarkan Surat Peringatan bertahap mulai dari nomor 1 hingga 3. Jika diabaikan, tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan akan kami laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbau Raja Machrizal.

Pemerintah daerah berharap pengembang dan masyarakat sama-sama mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan, keindahan, dan keamanan lingkungan hunian jangka panjang.

 
*Nichita Bella