Tekan Risiko Sengketa, Kejari Natuna Siap Dampingi Legalisasi Aset Keagamaan

Seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna dan Kepala Kantor Pertanahan Natuna yang berlangsung di Aula Kejari Natuna.

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menegaskan komitmennya dalam menekan risiko sengketa dengan siap mendampingi proses legalisasi aset keagamaan melalui penguatan sinergi lintas instansi, Kamis (2/4/2026).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Erwin Indrapraja, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Natuna Amir Nugroho, yang berlangsung di Aula Kejari Natuna.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf serta aset tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.

BACA JUGA:  Respons Cepat SAR Natuna, Dua Nelayan Selamat dari Insiden Pompong Mati Mesin di Anambas

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi dan identifikasi aset wakaf, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum oleh Kejari Natuna, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pendampingan ini difokuskan pada mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa institusinya akan berperan aktif sebagai pengacara negara dalam mendampingi proses legalisasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami hadir untuk melakukan pendampingan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, khususnya dalam proses yuridis penerbitan sertifikat agar status hukumnya jelas dan pasti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan akan fokus pada pendampingan hukum, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan dalam proses legalisasi aset. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

“Kami bersama BPN akan mempermudah seluruh proses agar tanah wakaf dan tempat ibadah di Natuna benar-benar clear and clean,” katanya.

Erwin juga menekankan agar kerja sama ini tidak berhenti pada tahap seremonial semata, melainkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Saya tidak ingin ini hanya bersifat seremonial. Harus ada aksi nyata agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa potensi sengketa tanah wakaf masih kerap terjadi. Hal ini umumnya dipicu oleh lemahnya administrasi serta kurangnya keterlibatan ahli waris dalam proses wakaf.

BACA JUGA:  Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

“Sering terjadi, tanah sudah diwakafkan tanpa sepengetahuan ahli waris. Setelah pewakaf meninggal, muncul gugatan. Bahkan ada yang sudah menjadi tempat ibadah, seperti masjid, tetapi tetap disengketakan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kejari Natuna mendorong Kemenag segera melakukan inventarisasi dan menyerahkan data tanah wakaf, termasuk aset pendidikan berbasis wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

“Data tersebut penting agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Natuna. (Dod)