Batam  

Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame di Jalan

Avatar photo
Petugas tertibkan reklame yang langgar aturan di kawasan Batam Center.

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame yang tak sesuai ketentuan di sejumlah titik Kota Batam, Selasa (11/3/2025).

Penertiban dilakukan oleh dinas gabungan. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insedintil. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa Sign-Sign (Tanda-tanda) di pinggir jalan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy.

BACA JUGA:  Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

Diakuinya kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Termasuk dalam tahapan awal proses penataan reklame di Kota Batam.

“Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan Perwako Nomor 50 tahun 2024 tentang penyelengaraan pajak reklame,” katanya.

Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan menertibkan reklame-reklame yang sifatnya adalah insidentil di bawah ukuran. Kegiatan tersebut ada yang dilakukan pagi hari dan malam hari.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Vista Selesai, Kembali Dapat Dilalui Pengendara

“Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindakan khusus seperti dipotong dengan menggunakan Cutting Coach,” katanya.

Tahapan berikutnya, lanjut Reza, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam dan CKTR terkait titik-titik yang memiliki PBG atau IMB. Mana yang sudah membayar pajak.

Setelah itu, akan koordinasi dengan BP Batam. Upaya menyesuaikan data yang dimiliki Pemko dengan BP Batam.

BACA JUGA:  Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

“Kita harus tau mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan Pemko Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantiknya Wako dan Wawako,” katanya.

Ia menambahkan syarat utama dalam pengurusan izin di Pemko Batam adalah sewa lahan dari BP Batam.

“Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya,” kata Reza. (ara)