AriraNews.com, Natuna – Tim Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan seorang pria berinisial BFA (26), warga Kelurahan Bandarsyah, Ranai, yang diduga melakukan penipuan dengan menjual tanah menggunakan dokumen palsu. Pelaku ditangkap pada Kamis (6/3/2025) setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus penipuan ini telah berlangsung sejak September 2023. Awalnya, transaksi pertama antara pelaku dan korban berjalan lancar dengan dokumen tanah yang sah. Namun, pada transaksi berikutnya, pelaku menggunakan surat tanah palsu, yang akhirnya membuat korban mengalami kerugian besar.
“Kejadian ini terungkap setelah korban bersama keluarga dan kepala dusun melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, pada 27 Oktober 2024. Setelah dicek, surat kepemilikan yang diberikan tersangka ternyata tidak sah,” ujar Richie pada Sabtu (8/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 43 dokumen surat tanah/sporadik yang diduga palsu, laptop, cap kantor desa palsu, buku tabungan, rekening koran, dan bukti transfer.
Akibat perbuatannya, BFA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah dan selalu memastikan keabsahan dokumen melalui instansi resmi seperti pemerintah desa atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.
“Dengan pengecekan yang teliti, masyarakat bisa menghindari kasus serupa dan tidak mengalami kerugian besar seperti yang dialami korban,” pungkas Richie. (dod)








