AriraNews.com, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Lingga masa jabatan 2024 – 2029 di Ruang Rapat Utama, DPRD Lingga, Selasa (24/9/2024) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.pd. Dalam sambutannya sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, dia menyampaikan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD yang tertuang di dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang pedoman, penyusunan, tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagai ketua sementara kata Pokyong,
dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Agussyuriawan, SE sepenuhnya telah melaksanakan tugasnya.


Kemudian, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga Safaruddin, S,Sos., M.Si. menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1154 Tahun 2024 Tanggal 20 September Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinanan DPRD Kabupaten Lingga Masa Jabatan Tahun 2024, menetapkan: Maya Sari dari Partai NasDem sebagai Ketua, Wakil Ketua I, Said Agusmarli, dari Partai Golkar, Wakil Ketua II, Muddazir Zahid, dari Partai Demokrat.
Usai SK dibacakan dilanjutkan dengan
Pengucapan Sumpah/Janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H. M.H. Kemudian serah terima pimpinan ditandai dengan penyerahan palu dari pimpinan sementara pada ketua defenitif.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Lingga Muhammad Nizar, Sekretaris Daerah H. Armia, Forkopimda Kabupaten Lingga, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(ydi)









