AriraNews.com, Batam – Para juru parkir belum sepenuhnya memahami program parkir berlangganan pinggir jalan yang diluncurkan Dishub Batam beberapa waktu lalu. Para jukir tetap menagih, meski sudah ada tanda di kendaraan.
Hal tersebut dirasakan Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai. Saat parkir di daerah Penuin, dia mengaku tetap ditagih jukir.
Ia mengaku sudah menunjukkan kwitansi pembayaran parkir berlangganan senilai Rp600 ribu untuk mobil kepada juru parkir (jukir). Namun tetap saja tidak dihiraukan dan tetap ditagih.
“Fakta di lapangan Dishub tak ada pengawasan dan hanya sekedar launching,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, tersebut, Rabu (22/5/2024)
Jukir tersebut kata Lik Khai, mengatakan parkir berlangganan tidak berlaku di Penuin, di Newton dan lain sebagainya.
Ia mengapresiasi Dishub Kota Batam dengan program parkir berlangganan ini. Bahkan, saat parkir berlangganan dilaunching, dirinya langsung membeli 6 stiker untuk mobil parkir berlangganan.
“Kita anggota Dewan aja ditagih jukir apalagi masyarakat,” kata Lik Khai.
Ia juga menyesalkan semakin maraknya parkir liar di lapangan. Banyak jukir yang tidak menggunakan atribut parkir dan seragam parkir.
“Seminggu yang lalu sudah diganti seragamnya jadi pink biru. Tetapi di lapangan seragam tak digunakan lagi. Hanya saat launching saja,” kata Politisi Nasional Demokrat (Nasdem).
Ia mengimbau masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar parkir di tepi jalan. Dishub harus segera menindaklanjuti kondisi di lapangan.
“Saya berharap Tim Gabungan ikut melakukan razia ini. Banyak parkir liar dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Lik Khai. (oma)








