SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Hukum

Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam, 26 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di antara tersangka pasca demo ricuh di Kantor BP Batam.

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka
pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan Kantor BP Batam pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Sebelumnya Polresta Barelang mengamankan 28 orang pendemo.

“Dua orang lainnya belum ditemukan cukup bukti, salah seorangnya anak di bawah umur, mereka dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho, Rabu (13/9/2023).

Di antara tersangka penyerang petugas dan pengrusakan Kantor BP Batam.

Kemudian, dari 26 orang tersangka, 5 orang didapati positif menggunakan narkoba.

Li Claudia Turun Langsung ke Lapangan Sampai Malam, 29 Titik Banjir di Batam Telah Ditangani

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, ada sebanyak 22 personel yang alami luka-luka, 17 orang personel Polri, 3 orang personel Satpol PP dan 2 orang personel BP Batam. Dalam tayangan video yang beredar, pendemo menyerang petugas menggunakan benda-benda keras, bahkan ada yang dikeroyok.(ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Li Claudia Turun Langsung ke Lapangan Sampai Malam, 29 Titik Banjir di Batam Telah Ditangani

02

Bawa Aspirasi Natuna ke Kemendagri, Mustamin Bakri Kawal Usulan Pemekaran Dua Kecamatan

03

Tiga Truk Sembako Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Natuna

04

HARRIS Hotel Batam Center Gelar Lomba Mewarnai Anak Berhadiah Uang Tunai dan Piala