Pelaku Jambret Turis Belanda di Batam Ditangkap di Kampung Biawak

Avatar photo
Dua pelaku jambret turis WNA asal Belanda di Batam berhasil ditangkap jajaran Polresta Barelang.

AriraNews.com, Batam – Sempat viral di media sosial, Polresta Barelang akhirnya dapat menangkap pelaku jambret seorang turis warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi Minggu (23/7/2023) siang, di daerah Lubukbaja.

Tersangka berinisial MY (43) dan S (35) dan salah satunya tercatat sudah lima kali bolak-balik masuk penjara.

“Salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis. Terakhir melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2017,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang, Dodi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/07/2023).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Jadi Khatib Salat Iduladha 1447 H, Ajak Umat Muslim Ikhlas Berkurban Menuju Ketakwaan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang, Dodi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/07/2023).

Nugroho mengatakan, pelaku terlibat dua kasus jambret. Selain menjambret WNA asal Belanda, pelaku juga menjambret sehari setelahnya di Jalan Ruko Nagoya Thamrin, Lubukbaja dengan korban berinisial H (47 tahun).

“Korban WNA alami kerugian sebesar Rp10 juta, sedangkan korban H alami kerugian Rp25 juta,” ungkap Nugroho.

Tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (26/7/2023) sore, di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang. Berusaha kabur keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kedua pelaku.

BACA JUGA:  Batam Siap Jadi Pusat AI Regional, BP Batam Kawal Investasi Data Centre Global Senilai Rp 88 Triliun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, dan ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.(emr)