AriraNews.com, Natuna – Cabuli tiga orang anak di bawah umur, KS (24) warga Bunguran Barat, Natuna harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Bahkan dia terancam. 15 tahun hukuman penjara.
KS disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 21 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian karena korban lebih dari satu orang tersangka juga dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Pemerintah, Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu menjelaskan, pelecehan seksual tiga orang anak di bawah umur tersebut terjadi pada akhir Juni 2023 lalu. Korban berumur 6 sampai 8 tahun.
Pelecehan bermula ketika pelaku menonton film porno di rumah orangtua angkat. Lalu, dia mendengar suara anak-anak di luar rumah. Anak-anak itu kemudian dipanggil ke dalam rumah dan diiming-imingi uang.
“Korban lalu diajak ke dalam kamar dan mencabuli korban,” ungkap Stepvanus didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arvied dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal saat konferensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu (26/7/2023).
Pelecehan seksual tersebut dapat terungkap usai orang tua korban membuat laporan karena melihat hal yang janggal terhadap anak-anak mereka.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari ketiga orang tua korban,” ungkapnya.(dod)









