Polsek Bengkong Amankan Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM -Polsek Bengkong mengamankan tiga orang penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi adanya jual beli spare part sepeda motor yang sedang dicari di media sosial.

BACA JUGA:  BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

“Barang yang dijual mirip dengan sepeda motor yang hilang, satu di Kampung Bawean, Bengkong dan satu lagi di Taman Raya, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam pers rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar: Konektivitas Jadi Kunci Karimun Tumbuh Sebagai Kawasan Ekonomi Strategis

Transaksi online tersebut lanjut Bob Ferizal berlanjut ke pertemuan langsung di daerah Seibeduk. Saat transaksi itulah kemudian tersangka diamankan.

“RE dan IS sebagai penadah. Sedangkan NS juga sebagai penadah dan mengaku mendapatkan barang dari M yang saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(***)

BACA JUGA:  Ajak Masyarakat dan ASN Hidup Lebih Sehat, Pemkab Karimun Gencarkan Program Cek Kesehatan Gratis