Karimun

Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Karimun, ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat tanah di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025).

Kedua tersangka berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan DJ, Koordinator Kelompok Tanah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Berdasarkan hasil ekspos, disimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Awal Mula Kasus Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

DJ kemudian mengajukan permohonan kepada M selaku kepala desa. Awalnya, M menolak menandatangani surat tersebut karena memiliki persoalan pribadi dengan DJ. Namun setelah dimediasi oleh seorang saksi bernama Salim, M akhirnya bersedia menerbitkan surat dengan janji akan mendapatkan keuntungan dari DJ.

Proses Penerbitan Surat Tanpa Prosedur Sah

Menurut penyidik, surat sporadik diterbitkan tanpa proses verifikasi dan pengukuran lahan yang sah. Lebih parah lagi, surat tersebut tidak dicatat dalam register resmi desa.

“Sebagian besar nama warga yang tercantum tidak pernah menguasai lahan dimaksud. Bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi lahan sama sekali,” ungkap penyidik Kejari Karimun.

Selain itu, DJ juga diduga menggunakan identitas palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga warga luar Desa Sugie untuk menerbitkan surat sporadik. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 44 surat sporadik palsu yang telah diterbitkan.

Beberapa lahan yang tercantum dalam surat bahkan diketahui berada di kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 9 jo Pasal 15,
Pasal 12 huruf a, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Komitmen Kejari Karimun dalam Pemberantasan Korupsi

Pihak Kejari Karimun menegaskan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung terkait pemberantasan korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Langkah ini juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan, dan taat aturan,” tegas pihak Kejari Karimun.

*Ayat

Dodi

Recent Posts

Natuna Siapkan POPDA XI Kepri 2028, Pemkab Usulkan Pembangunan Fasilitas Aquatik ke Pemerintah Pusat

Jakarta,Ariranews.com— Pemerintah Kabupaten Natuna mulai mematangkan persiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)…

3 jam ago

Rumah Pengrajin Tekat Encek Zulaika dan Tenun Lingga, Membawa Warisan Budaya ke Pasar Mancanegara

AriraNews.com, LINGGA — Dari sebuah rumah sederhana di Kampung Tembaga, kawasan Masjid Sultan Lingga, Kabupaten…

4 jam ago

Wara Lanud RSA Natuna Dibekali Hadapi Transformasi Organisasi dan Tantangan Era Digital

Natuna, Ariranews.com – Wanita TNI Angkatan Udara (Wara) Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mendapat pembekalan…

4 jam ago

Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan…

8 jam ago

Polsek Jemaja Selesaikan Kasus Pemukulan Pemain Sepak Bola Desa Impol melalui Restorative Justice

AriraNews.com, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Polsek Jemaja menyelesaikan persoalan pemukulan salah…

8 jam ago

Persoalan di Pertandingan Bola Kecamatan Jemaja Diselesaikan dengan Kekeluargaan

AriraNews.com, ANAMBAS – Persoalan yang sempat mewarnai pertandingan sepak bola di Kecamatan Jemaja akhirnya berujung…

8 jam ago