Karimun, ariranews.com– Pihak keluarga bersama kerabat NK mendatangi Mapolres Karimun, Senin (29/12/2025), untuk memastikan perkembangan laporan dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan yang dilayangkan terhadap seorang oknum LSM berinisial AIT.
Kedatangan keluarga NK ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke SPKT Polres Karimun pada 3 Desember 2025 lalu. Mereka ingin memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan bagaimana penanganan laporan tersebut oleh pihak kepolisian.
“Laporan sudah ditindaklanjuti dan saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban, Rudiono, saat ditemui di Mapolres Karimun.
Namun demikian, Rudiono mengaku belum dapat menyampaikan keterangan secara rinci. Pasalnya, pelapor utama dalam perkara ini, yakni suami korban, belum dapat hadir untuk memberikan penjelasan langsung.
“Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu kehadiran pelapor. Tadi kami juga sudah bertemu dengan Kasat Intel, dan yang jelas pihak kepolisian sudah bekerja menangani laporan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Ada beberapa saksi yang belum dapat dimintai keterangan karena masih berada di luar kota,” jelas Iptu Jordan.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi terkait laporan tersebut.
“Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru dapat disimpulkan apakah terdapat unsur tindak pidana. Jika terpenuhi, barulah dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurut pihak kepolisian, hingga kini penyidik juga belum dapat meminta keterangan secara langsung kepada terlapor berinisial AIT.
Kasus ini bermula dari dugaan pengiriman uang sebesar Rp35 juta yang dilakukan NK kepada AIT dalam dua tahap. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus perkara hukum tindak pidana korupsi di tubuh KPU Karimun yang saat itu menjerat NK.
Namun, dalam perjalanannya, NK justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Pihak keluarga menyebut uang puluhan juta rupiah itu telah diserahkan kepada AIT dengan tujuan agar kasus tersebut dapat diurus secara hukum.
Merasa dirugikan, keluarga dan kerabat korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut ke Polres Karimun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Ayat








