Asal KTP Batam Bisa Gratis Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Penuhi Syarat Ini

Avatar photo
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady.

AriraNews.com, Batam – Bagi warga Batam yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena tak mampu membayar iuran bulanan tak perlu risau lagi. Kini ada solusinya. Syaratnya cukup mudah. Asalkan ber-KTP Batam dan mendapatkan rekomendasi dari RT, RW, Lurah, dan Dinas Sosial Kota Batam sebagai warga miskin. Kemudian mendaftarkan diri atau keluarga ke Dinas Kesehatan Kota Batam. Setelah terdaftar maka iuran bulanan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman dalam acara Media Gathering bersama BPJS Kesehatan Kota Batam di salah satu kafe di Kawasan Golden Prawn, Rabu (28/9/2022) sore.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Strategis Bahas Dampak Lonjakan Harga Minyak Global di Batam, Tekankan Stabilitas Pasokan
Nurliyasman, Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Dijelaskan Nurliyasman, program tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) Kota Batam. Salah satunya membantu iuran bagi warga Batam yang kategori miskin, yang dibuktikan surat rekomendasi mulai dari RT, RW, Lurah hingga Dinas Sosial Kota Batam.

“Bantuan iuran tersebut tak hanya bagi peserta baru tapi juga bisa diberikan pada masyarakat yang sudah pernah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan, namun putus di tengah jalan karena tak mampu lagi membayar iuran,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Perkuat Wawasan Geostrategis, Amsakar Achmad Jadi Narasumber Pasis Seskoau Angkatan 64 di Batam

Iuran tersebut kata Nurliyasman akan dibayarkan setahun penuh. Setelah itu akan kembali dinilai layak atau tidak layaknya menerima bantuan tersebut.

Diungkapkannya saat ini sudah sekitar 44 ribu lebih warga Batam yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Jumlah masih kurang dari target, sebanyak 47 ribu orang.

“Jadi masih ada kuota 2 ribuan lagi. Jadi kita mengimbau pada warga Batam yang kurang mampu atau miskin untuk mendaftarkan diri dengan mengurus syarat yang telah ditentukan,” imbau Nurliyasman.

“Kita juga mengimbau perangkat RT, RW, atau warga yang melihat warga miskin di lingkungan bisa mendaftarkan warganya ke program ini,” imbaunya lagi.

BACA JUGA:  HUT ke-18 ASSPI: Realitas Mengabdi Bagi Negeri

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady membenarkan hal tersebut. Bedanya, jika pendaftaran kepesertaan baru maka keaktifan anggotanya tetap mengikuti ketentuan, yakni 15 hari kerja. Sementara bagi masyarakat yang telah pernah terdaftar, namun, menunggak iuran dan kemudian didaftarkan keanggotaannya kembali melalui program Bankesda maka kepesertaannya akan langsung pada hari didaftarkan.

“Tapi iuran yang menunggak tidak otomatis hilang, tetap tercatat dan dapat dibayar dengan cara menyicil,” ungkap Iwan Adriady.(emr)