Natuna  

Kontraktor Minta Pemkab Natuna Fair: Siap Kembalikan Temuan BPK Asal Hak Dibayar

Ilustrasi antara kewajiban pengembalian temuan BPK dan menuntut kewajiban Pemda agar rekomendasi BPK bisa diselesaikan tepat waktu

AriraNews.com, Natuna – Proyek pembangunan Kantor Camat Pulau Panjang, Kabupaten Natuna, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan potensi denda keterlambatan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, tercatat kekurangan volume senilai Rp27.235.843,47 serta potensi denda keterlambatan sebesar Rp12.542.473,21.

Proyek senilai Rp2,95 miliar ini dikerjakan CV AJR dengan pengawasan CV AK, melalui kontrak pada 15 Juli 2024 dengan masa pengerjaan 150 hari. Namun akibat cuaca buruk, pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan hingga tiga kali addendum. Proyek baru selesai dan diserahterimakan pada 17 Februari 2025.

Hasil uji petik BPK menemukan beberapa item pekerjaan, seperti pintu, jendela, sanitasi, dan perpipaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kekurangan volume. Selain itu, keterlambatan penyelesaian proyek mencapai 50 hari, namun Dinas PUPR Natuna tidak mengenakan denda sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Menembus Laut Natuna, KN SAR Sasikirana 245 Bawa Misi Kemanusiaan ke Serasan

Rekomendasi BPK dan Respons PUPR

BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan Dinas PUPR untuk menagih kelebihan pembayaran Rp27,2 juta dan denda keterlambatan Rp12,5 juta dari kontraktor.

Kepala Dinas PUPR Natuna, Agus Supardi, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi itu.

“Kami sudah informasikan agar segera melakukan pengembalian. Pihak ketiga meminta laporan tertulis sebagai dasar administrasi sebelum pengembalian. Bisa jadi sudah ada penyetoran ke kas daerah, hanya saja kami belum menerima tembusannya,” ujar Agus Supardi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan setiap proyek di Natuna selalu melalui mekanisme pengawasan, dan hasil audit BPK merupakan bentuk pengendalian terhadap penggunaan anggaran.

Kontraktor: Siap Kembalikan, Asal Hak Dibayarkan

Di sisi lain, Very, selaku pelaksana lapangan kegiatan, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti temuan BPK. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga harus memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran proyek yang belum dibayarkan sepenuhnya.

BACA JUGA:  Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

“Kita siap melakukan pengembalian, tapi pemda juga harus fair dong. Lunasi dulu pembayaran kegiatan itu, kalau tidak bagaimana kita mau menindaklanjuti temuan BPK,” kata Very, Jumat (29/8/2025), melalui pesan WhatsApp.

Ia menilai keterlambatan pelunasan dari pemerintah daerah justru memberatkan pihak kontraktor.

“Ketika pekerjaan kita terlambat, kontraktor dikenai denda. Tapi ketika pemkab molor bayar, tidak ada sanksi. Sementara kami harus memenuhi kewajiban dengan supplier. Dengan keterlambatan pembayaran ini, kami sangat dirugikan karena dana tidak bisa diputar lagi untuk usaha lain. Intinya kami minta kepastian kapan pembayaran dilakukan,” tegasnya.

Very juga menambahkan, sebagai pelaku usaha ia harus tetap menanggung beban cicilan ke bank dan pembayaran ke supplier.

BACA JUGA:  Tinjau Aset di Subi, Danlanud RSA Pastikan Tidak Ada Penambahan Penggunaan Lahan

“Dana kita bukan dana segar semuanya. Ada pihak tertentu terutama supplier dan bank. Kalau bank, mereka juga tidak mau tahu, setiap bulan kita mesti bayar angsuran,” ungkapnya.

Pemkab: Proses Penyelesaian Hutang Masih Berjalan

Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti.

“Saat ini dalam proses penyelesaian hutang ke pihak ketiga, termasuk kontraktor,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan perlunya keseimbangan antara kewajiban kontraktor dalam mengembalikan temuan BPK dan kewajiban pemerintah daerah melunasi hak kontraktor. Jika kedua pihak sama-sama memenuhi tanggung jawab, pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan adil.(dod)