Batam  

DJP Kepri Perluas Basis Perpajakan

Avatar photo
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Imanul Hakim. Foto/Istimewa.

AriraNews.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki target penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesarĀ  Rp10,3 triliun. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 9,5 triliun. Dalam upaya mencapai target DJP Kepri memperluas basis perpajakan.

“Pada tahun 2023 lalu pencapaian penerimaan pajak DJP Kepri berhasil melampaui target dari target Rp 9,5 triliun, kita capai Rp 9,8 triliun,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Imanul Hakim, Selasa (28/5/2024).

Adapun upaya lainnya yang dilakukan yaitu meningkatkan kepatuhan sukarelawan wajib pajak.

BACA JUGA:  Buruan! PKP Batam Hadirkan Promo Extra Cicilan 30 Bulan dan Undian Ratusan Juta Melalui Pameran di One Batam Mall

“Kemudian kooperatif kompilasi program, jadi membuat bagaimana kepatuhan bayar pajak berjalan dengan baik,” ujar dia.

Imanul menilai dengan melakukan memperluas basis perpajakan bisa membuat wajib pajak yang tidak membayar pajak, menjadi membayarkan kewajibannya.

“Atau bisa lebih jauh lagi teman-teman pajak ikut bantu memikirkan sebagai pendukung bagaimana ekonomi di daerah ini berkembang,” kata dia.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Kunker Banggar DPR RI, Perkuat Batam sebagai Pusat Investasi Nasional

Dalam kesempatan yang sama, DJP Kepri juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak di wilayah setempat, sebagai bentuk apresiasi dalam mendukung capaian penerimaan pajak di tahun 2023.

“Hari ini kita laksanakan tax gatering atau penghargaan kepada wajib pajak karena tahun 2023 pencapaian penerimaan pajak Kanwil Kepri berhasil melampaui target. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada wajib pajak. Dan juga beberapa instansi yang sangat mendukung penerimaan pajak selama ini,” kata Imanul. (oma)

BACA JUGA:  Catatan Buralimar: Perhelatan Kenduri Seni Melayu Batam Lebih dari Sekadar Pesta Rakyat