Bintan  

Komisi III DPRD Kepri Sidak Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Diklaim Lokasi Program Ketahanan Pangan

Avatar photo
Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (26/11) siang.

AriraNews.com, Batam – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (26/11) siang.

Dalam sidak tersebut, rombongan turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, untuk memastikan kondisi lapangan serta status kegiatan penambangan.

Di lokasi sidak, rombongan juga menemukan sejumlah alat berat dan adanya aktivitas pencucian pasir. Pasir yang ditambang juga sudah menggunung.

Ketika tiba di lokasi, para anggota Komisi III dibuat terkejut. Aktivitas penggalian pasir yang tampak masif itu diklaim sebagai program ketahanan pangan. Bahkan membawa nama salah satu institusi negara. Hal tersebut terlihat di plang yang ada di lokasi.

Di lokasi sidak, rombongan juga menemukan sejumlah alat berat dan adanya aktivitas pencucian pasir. Pasir yang ditambang juga sudah menggunung. Setelah meninjau langsung, Komisi III menyimpulkan bahwa tak ada satupun kegiatan yang terkait dengan program ketahanan pangan.


BACA JUGA:   Warga Desa Lancang Kuning Curhat pada Isdianto, Lahan Tiba-Tiba Masuk Kawasan Hutan Lindung

“Kaget kami. Selain jelas tak punya izin, di situ terpampang plang bertuliskan untuk ketahanan pangan. Tapi faktanya, tidak ada kegiatan ketahanan pangan,” ungkap Muhammad Musofa, di Batam, Jum’at (28/11/2025) siang, didampingi Anggota Komisi III DPRD Kepri, lainnya Sumali, dr Yusrizal, dan Muhammad Taufik.

Padahal, jika benar untuk ketahanan pangan lanjutnya, DPRD justru akan mendukung. Komisi III menegaskan bahwa program ketahanan pangan mestinya berkaitan dengan pengembangan komoditas masyarakat seperti lele, sayuran, dan buah-buahan yang bermanfaat bagi warga Kepri, khususnya Bintan. Bukan kegiatan pengerukan pasir. Terkait lokasi tersebut bagian dari program salah satu institusi negara tersebut, Komisi III kata Musofa belum dapat mengkonfirmasinya.

“Kami prihatin melihat kondisi seperti ini. Jangan sampai aktivitas seperti ini merusak lingkungan. Apalagi mengatasnamakan lembaga dan program unggulan Presiden Prabowo,” ujar Musofa.

Kerusakan lingkungan menjadi kekhawatiran utama, terlebih aktivitas penggalian pasir dikhawatirkan berdampak pada infrastruktur sekitar, seperti jalan. Jangan sampai jalan yang sudah bagus rusak kembali dengan aktifitas ilegal.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Berikan Motivasi Kepemimpinan kepada Mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman

Perwakilan DLH yang hadir kata Musofa menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengawasan aktivitas tersebut. Ia khawatir luas dan kedalaman galian tak bisa diperkirakan bila dibiarkan tanpa pengendalian.

“Aktivitasnya cukup masif, dan DLH sama sekali tidak dilibatkan. Kami khawatir dampak lingkungannya besar kalau tidak diawasi,” ujarnya.

Komisi III menegaskan bahwa tanpa izin resmi, pemerintah tidak dapat melakukan pengawasan serta tidak memperoleh retribusi maupun pajak yang semestinya masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai bisa merugikan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta masyarakat sekitar.

“Kalau ada izinnya, jelas akan ketahuan luas dan batas lahannya. Ada kewajiban rehabilitasi. Masyarakat pun tidak was-was. Sebelumnya dinas terkait sudah turun, tapi diabaikan. Itu tidak boleh,” tegas mereka.

BACA JUGA:   Ricoh Jepang Dukung Aksi PWI Kepri Tanam Mangrove di Pulau Bintan

Untuk mengklarifikasi temuan tersebut Komisi III DPRD Kepri sudah mengundang pengelola tambang pasir.

“Kami sudah undang. Karena yang hadir hanya perwakilan dan tidak bisa mengambil keputusan maka batal,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara mengatakan Sidak yang mereka lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan mahasiswa.

“Kami sidak karena ada laporan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Tanjung Pinang dan Bintan,” kata Teddy Jun Aksara.

Setelah mendapatkan temuan tersebut Komisi III akan melaporkan ke Ketua DPRD Kepri.

“Kami akan laporkan seperti apa tindaklanjutnya,”   kata Teddy.

Komisi III DPRD Kepri menyerukan agar seluruh aktivitas ilegal dihentikan dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan ketahanan pangan tidak boleh dijadikan kedok untuk eksploitasi sumber daya alam yang merusak. (ara)