Natuna  

Kolaborasi Pemda dan Kemenkumham: Posbankum Hadir untuk Warga Natuna Kurang Mampu

Suasana saat rapat pembahasan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemda Natuna menggelar rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kamis (25/9/2025), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna.

Rapat ini menghadirkan perwakilan organisasi bantuan hukum, perangkat daerah, unsur kecamatan, serta perwakilan desa. Agenda utama pembahasan adalah percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan, agar masyarakat—terutama warga kurang mampu—dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah, dan gratis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum adalah bentuk nyata peran negara dalam melindungi hak masyarakat.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi dan Dorong Digitalisasi, Pemkab Natuna Gandeng BI dalam HLM 2026

“Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya sebatas program, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan hukum karena faktor ekonomi maupun geografis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan bahwa Posbankum akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari konsultasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan. Pemda Natuna juga akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi agar layanan yang diberikan berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau, Edison Manik, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI.

BACA JUGA:  Sentuhan Kemanusiaan di Perbatasan, Warga Subi Nikmati Pengobatan Gratis

“Pembentukan Posbankum adalah amanat dari Asta Cita Presiden, yang menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di desa-desa dan daerah terluar seperti Natuna,” jelasnya.

Edison menambahkan, dasar hukum program ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin dan rentan, untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

“Posbankum menjadi ujung tombak untuk mewujudkan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Dengan ini, tidak ada warga yang terabaikan hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Respons Darurat, Tim SAR Natuna Latih Evakuasi Korban Kebakaran di Laut

Program tersebut mendapat apresiasi dari perwakilan desa yang hadir. Mereka menilai Posbankum akan menjawab keresahan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan menghadapi persoalan hukum, sekaligus memberi rasa aman karena adanya pendampingan hukum yang jelas.

Pemda Natuna bersama Kementerian Hukum dan HAM menargetkan Posbankum dapat segera hadir di seluruh desa dan kelurahan. Dengan begitu, layanan hukum akan menjangkau hingga ke wilayah terluar, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun masyarakat yang berdaya, sadar hukum, dan terlindungi hak-haknya. (dod)