Natuna  

DPRD Natuna Ingatkan Dinas, Proyek Wajib Gunakan Material Galian C Sesuai Aturan

Tampak gedung DPRD Kabupaten Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Natuna kembali mencuat. Meski hingga kini tidak ada satupun perusahaan yang mengantongi izin resmi, sejumlah proyek pembangunan daerah tetap berjalan dengan menggunakan material lokal. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Rusdi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-Undang. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

BACA JUGA:  Antisipasi Risiko Penerbangan, Lanud Raden Sadjad Lakukan Penataan Drainase

“Kita sebagai lembaga yang mengawasi jalannya roda kepemerintahan hanya bersifat mengawasi. Terkait penggunaan material legal atau ilegal itu ada di dinas terkait, karena kontrak kerja ada di mereka,” ujar Rusdi, Jumat (26/9/2025) melalui sambungan telepon.

Rusdi juga menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan kegiatan proyek yang sedang berjalan. Fungsi legislatif hanya sebatas mengawasi dan menilai jalannya pembangunan.

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian, Lanud RSA Natuna Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pesisir

“Kalau ada kegiatan yang berjalan menggunakan material ilegal, kita tidak masuk ke masalah itu. Jika di tahun berjalan kegiatan tidak dijalankan, barulah kita bisa mempertanyakan,” jelasnya.

Meski begitu, Rusdi menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlanjut. Ia membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi permasalahan galian C ilegal di Natuna.

BACA JUGA:  Tinjau Progres KMP Serasan, Kejari Natuna Dorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

“Kalau memang kegiatan yang dijalankan pemkab menggunakan material ilegal, kita akan bentuk Pansus untuk mencari jalan penyelesaian,” tegasnya.

Menurut Rusdi, pembangunan daerah harus dijalankan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika tidak, hal itu akan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

“Pembangunan ini kan untuk masyarakat. Kita berharap pemkab tidak tutup mata, agar pembangunan di daerah tidak terseret masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (dod)