Kisruh TP2D Natuna Berujung Laporan: Suami Bupati Tersandung UU ITE

Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna, Marzuki memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Ariranews.com, Natuna – Pernyataan kontroversial di grup WhatsApp berujung pelaporan hukum. Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan, resmi dilaporkan ke Polres Natuna oleh Marzuki, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut terkait komentar Mustakim di grup WhatsApp “Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik”, yang dinilai Marzuki telah merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan sebagai kader partai.

BACA JUGA:   Usai Ambil Uang Ratusan Juta, Nasabah Bank Riau Kepri di Batam Dirampok di Tengah Jalan

“Ucapan Raja Mustakim saya anggap mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan institusi partai. Komentar itu disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti banyak orang, sehingga bisa berdampak pada reputasi saya,” ujar Marzuki kepada awak media usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna, Senin (26/5/2025).

Kasus ini bermula dari pernyataan Marzuki kepada media terkait pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna, yang menurutnya tidak diketahui oleh Wakil Bupati. Pernyataan itu kemudian ditanggapi keras oleh Mustakim dalam grup WhatsApp, dengan komentar yang dianggap Marzuki melewati batas etika dan norma.

BACA JUGA:   Aktivis Lingkungan Demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri, Pertanyakan Dana Jaminan Perusahaan Tambang

Marzuki mengaku sempat berupaya menghubungi Raja Mustakim untuk meminta klarifikasi secara langsung, namun tidak mendapat tanggapan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau. Dalam laporan itu, Marzuki menyertakan beberapa pasal sebagai dasar hukum, yaitu:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

BACA JUGA:   Sambut HUT ke-5, Batalyon Komposit 1/GP Gelar Donor Darah dan Pembersihan TMP

Marzuki tidak datang seorang diri. Ia didampingi sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra, termasuk dua anggota DPRD Natuna dari Fraksi Gerindra, yakni Dedi Yanto dan Dardani. Ia berada di SPKT Polres Natuna selama hampir dua jam.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis pihak-pihak yang terlibat. (dod)