Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony yang didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Kanit Tipikor Darsono Purba menunjukkan uang Dana Desa yang dikembalikan saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (24/8/2023).
AriraNews.com, Natuna – Polres Natuna memproses pengembalian Penyelewengan Dana Desa (DD) Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga barat tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun Anggaran 2022 yang dilakuan oleh tiga pelaku dengan inisial Ay (Kades) pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020, F (Pj Kades) tahun anggaran 2021 sampai 2022 dan M selaku Bendahara hingga saat ini masih menjabat.
Di mana pada tahun 2019 Desa Tanjung Kumbik Utara mendapat Dana sebesar Rp1,9 miliar, tahun 2020 mendapatkan dana sebesar Rp1,6 miliar, tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dan di tahun 2022 mendapatkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan bersama tim, ditemukan penyalahgunaan kewenangan atas pengunaan anggaran, dari tahun 2019 sampai 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony yang didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Kanit Tipikor Darsono Purba saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (24/8/2023).
Apridony juga menjelaskan, ada pun penyelewengan Dana Desa yang ditemukan, di antaranya, terdapatnya belanja fiktif sebesar Rp401 juta lebih, yang dipergunakan untuk pembayaran belanja upah kepala tukang, belanja pembelian semen, belanja perjalanan dinas dan belanja makan minum kantor.
“Selain itu juga terdapat dana Silpa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar, Rp237 juta lebih, terdapat pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp95 juta rupiah serta terdapat iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp12 juta lebih, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp746.453.463 yang akan segera disetor ke Kas Daerah,” terangnya.
Apridony juga menuturkan, terkait soal Dana Desa jika para pelaku mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya dihentikan karena belum masuk ketahap penyidikan.
“Kasus ini, belum ketahap penyidikan dengan dikembalikannya uang kerugian negara tersebut, maka kasus ini dihentikan penyelidikannya, jika pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” ungkapnya.(dod)
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya mengantisipasi risiko penerbangan, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA)…
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…
Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…