Headline

Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining) bertempat di Mapolresta Barelang, Kamis (23/09/2021) siang.

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat 7 pelaku yang diamankan: A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun). Penambangan ilegal tersebut berada di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Para pelaku sendiri diamankan aparat gabungan Ditpam BP Batam dan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/09/2021) pagi.

Di lokasi tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (dua dari kiri bawah) bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop, dan 3 kubik pasir.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari pemerintah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perkuat Sinergi dengan Komdigi, Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian guna mendukung…

57 menit ago

Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Ariranews.com, Natuna – Dari lapangan hijau hingga pelaksanaan tugas negara di wilayah perbatasan, Kantor Pencarian…

7 jam ago

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

21 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

23 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

23 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

1 hari ago