Headline

Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining) bertempat di Mapolresta Barelang, Kamis (23/09/2021) siang.

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat 7 pelaku yang diamankan: A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun). Penambangan ilegal tersebut berada di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Para pelaku sendiri diamankan aparat gabungan Ditpam BP Batam dan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/09/2021) pagi.

Di lokasi tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (dua dari kiri bawah) bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop, dan 3 kubik pasir.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari pemerintah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

15 jam ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

16 jam ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

16 jam ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

17 jam ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

17 jam ago

Danlanud RSA Tekankan Disiplin Kebersihan, Program ASRI Diperkuat

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

22 jam ago