AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining) bertempat di Mapolresta Barelang, Kamis (23/09/2021) siang.
Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.
Terdapat 7 pelaku yang diamankan: A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun). Penambangan ilegal tersebut berada di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Para pelaku sendiri diamankan aparat gabungan Ditpam BP Batam dan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/09/2021) pagi.
Di lokasi tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop, dan 3 kubik pasir.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari pemerintah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(***/emr)
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…