AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Batam.
Ada beberapa poin dalam SE Nomor 79 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, HM Rudi. Di antara poinnya adalah tentang tempat wisata. Yang isinya:
1) Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2) Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
3) Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
4) Jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.
5) Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.
6) Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang
berkumpul secara masif.
7) Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid.(emr)
Foto: Tahun lalu, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 pemerintah memutuskan menutup pantai-pantai tempat tujuan wisata di Batam.













