AriraNews.com,Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada 581 petani di wilayahnya, Selasa 22/4/2025.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani yang menanam padi, jagung, dan cabai.
Penyaluran pupuk subsidi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025, dengan total kuota mencapai 149,3 ton, terdiri dari 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk Urea.
Sebaran alokasi pupuk subsidi ini menjangkau 9 kecamatan di Kabupaten Natuna, dengan rincian sebagai berikut:
Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea
Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
Bunguran Utara: 1,30 ton NPK
Bunguran Barat: 0,20 ton NPK
Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea
Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Dalam acara penyerahan secara simbolis, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan secara bijak oleh para kelompok tani.
“Kepada seluruh kelompok tani, kami minta agar pupuk bersubsidi ini digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh diperjualbelikan karena ini merupakan barang dalam pengawasan,” tegasnya.
Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawasan Kabupaten Natuna.
Adapun penerima subsidi adalah petani yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) serta E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung kesejahteraan petani lokal. (Dod)