banner 728x90

BC Batam Amankan Ganja Dalam Paket Kiriman Makanan dari Aceh

AriraNews.com, BATAM – Usai menemukan ganja yang diselipkan paket kiriman berupa karburator motor, Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam kembali berhasil
mengamankan narkotika jenis ganja pada Selasa (8/2/2022) lalu.

Ganja dengan berat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang
dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada paket barang kiriman dari Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi narkoba. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:   Rayuan di Medsos Berujung Hubungan Ranjang

“Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang
bertempat di Batam Center,” kata Undani, Rabu (23/2/2022) siang.

Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

BACA JUGA:   Harga Kebutuhan Pokok Merangkak Naik, Serlina Gultom Minta Pemerintah dan DPRD Batam Segera Bertindak

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus
makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Undani.

BACA JUGA:   Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Kata Putra Siregar

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (***/emr)