Batam  

Dari Batam untuk Indonesia: Karya Kreatif Kini Lebih Terlindungi HKI

Avatar photo
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya pelaku ekonomi kreatif. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Auditorium Mega Mall Batam Centre, Selasa (22/7/2025).

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya pelaku ekonomi kreatif. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Auditorium Mega Mall Batam Centre, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program strategis yang telah dimulai sejak 15 Juli lalu. Tujuannya: memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, perajin, pegiat ekonomi kreatif, hingga komunitas wastra untuk mendaftarkan karyanya secara hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menegaskan pentingnya legalitas di tengah kompetisi ekonomi yang kian ketat.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

“Legalitas adalah langkah awal menuju keberlanjutan. Kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut reputasi dan nilai tambah usaha,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, khususnya Disbudpar, yang dinilainya konsisten dalam mendukung perlindungan hak kreatif melalui layanan publik yang inklusif.

25 Permohonan Diproses

Layanan HKI yang tersedia meliputi pendaftaran merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 24 permohonan merek dan satu permohonan hak cipta berhasil diproses dengan pendampingan langsung dari tim teknis Kemenkumham Kepri.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyebut layanan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kreatif lokal.

“Kami ingin memastikan setiap karya anak bangsa di Batam memiliki perlindungan hukum. Legalitas ini bukan hanya soal aman secara hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam menembus pasar nasional bahkan internasional,” ungkapnya.

Pameran Ekraf Ramaikan Acara

Selain layanan HKI, kegiatan ini juga diramaikan oleh pameran produk ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, seperti fashion, kriya, kuliner olahan, dan seni budaya. Pameran menjadi bukti nyata bahwa Batam memiliki potensi besar di sektor kreatif yang perlu terus didorong dan dilindungi.

BACA JUGA:  Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

Pihak Kemenkumham Kepri menegaskan, kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

“Kita tidak hanya mencetak wirausaha kreatif, tapi juga wirausaha yang berdaulat atas karyanya,” tegas Edison Manik di akhir sambutannya.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat HKI dan pembacaan pantun penutup yang mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing. (ara)