Natuna  

Musrenbang Natuna 2025 Tertunda, Pemkab Tunggu Arah Pembangunan Provinsi

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna, saat ditemui diruang kerjanya.

Ariranews.com, Natuna – Hingga akhir Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Natuna belum juga menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Penundaan ini berkaitan erat dengan belum rampungnya penyusunan dokumen perencanaan strategis daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna serta menunggu pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Kepulauan Riau yang dijadwalkan berlangsung akhir bulan ini.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna, Moestofa Albakry, mengatakan bahwa keterlambatan ini merupakan bagian dari mekanisme sinkronisasi kebijakan pembangunan lintas jenjang—antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:   Ketua PWI Natuna Kritik Kepemimpinan Bupati Cen Sui Lan: Abaikan Media Lokal, Demokrasi dalam Bahaya

“Kami masih menunggu Musrenbang RPJMD Kabupaten Natuna dan pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi. Setelah itu, baru kami dapat memastikan jadwal Musrenbang RKPD Kabupaten Natuna,” ungkap Moestofa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

Menurut Moestofa, Musrenbang RKPD tingkat kabupaten tidak dapat berjalan optimal jika belum ada kejelasan arah pembangunan provinsi. Sinkronisasi sangat penting agar program kabupaten selaras dengan kebijakan pembangunan daerah di atasnya dan mendukung pencapaian tujuan nasional.

“RPJMD adalah dokumen induk pembangunan lima tahunan. Ini akan memengaruhi prioritas program, pembagian kewenangan, serta alokasi sumber daya antardaerah. Karena itu, kabupaten/kota wajib menyesuaikan perencanaan mereka dengan RPJMD provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Golkar Kepri Sambangi Masjid Ibnu Salim Ranai Natuna, Bagikan Sarung dan Sajadah pada Jemaah

Moestofa juga menyinggung dinamika nasional sebagai salah satu faktor yang memengaruhi situasi ini. Tahun 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025–2029 pun baru saja ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dan kini sedang diturunkan dalam bentuk kebijakan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RKPD daerah wajib mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya, termasuk RPJMN dan RPJMD provinsi.

BACA JUGA:   Dardani Jalin Silaturahmi dan Dengarkan Keluhan Nelayan di Pelabuhan Pering

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Perencanaan yang tidak sinkron bisa menimbulkan inefisiensi dan membuat program tidak tepat sasaran,” tegas Moestofa.

Meski mengalami penundaan, Pemkab Natuna memastikan proses Musrenbang tetap berjalan. Saat ini, BP3D tengah menyusun rancangan RKPD sambil menanti hasil Musrenbang RPJMD Kabupaten dan Musrenbang RKPD Provinsi.

Pemkab berharap, begitu dua forum strategis tersebut rampung, Musrenbang RKPD Kabupaten Natuna bisa segera digelar. Ini penting agar tidak mengganggu tahapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan APBD Tahun 2026. (dod)