Hendry Ch Bangun Lega, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan

Avatar photo
Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun.

AriraNews.com, Batam – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menjerat Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, serta mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara atas laporan yang telah bergulir selama sepuluh bulan. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

BACA JUGA:  Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI tanggal 8 Agustus 2024, yang diajukan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI.

Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Chairudin Bangun mengaku lega dan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA:  Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas dengan Pelatihan Digital

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja profesional, memeriksa saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ungkap Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6/2025).

Ia menilai tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya tidak hanya mencemarkan nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra PWI secara kelembagaan.

“Tuduhan ini merusak nama saya dan organisasi. Kini, dengan penghentian penyelidikan, saya berharap reputasi PWI bisa dipulihkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

Sebelumnya, Hendry dan Sayid dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, setelah pemeriksaan mendalam, tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar hukum.

Menutup pernyataannya, Hendry mengatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Saya sedang memikirkan untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ujarnya. (ara)