AriraNews.com, Natuna — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menyisir sejumlah bengkel motor untuk memberikan edukasi terkait larangan menjual dan memasang knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan knalpot brong. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Bengkel Alie Motor, dalam rangkaian Operasi Zebra Seligi 2025.
Dipimpin Kasat Lantas Polres Natuna IPTU Erwan Toni, personel Satlantas memberikan pemahaman langsung kepada pemilik bengkel mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat.
IPTU Erwan Toni menjelaskan bahwa bengkel memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
“Kami mengedukasi para pemilik bengkel agar tidak menjual ataupun memasang knalpot brong. Ini demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Natuna,” ujar IPTU Erwan Toni.
Ia menambahkan bahwa saat ini Satlantas belum menetapkan sanksi khusus bagi bengkel yang masih menjual knalpot brong, karena fokus utama sementara adalah edukasi dan sosialisasi.
“Untuk saat ini kita baru melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut,” jelasnya.
Selain imbauan, kegiatan ini juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong dan pengendara di bawah umur yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Pemilik bengkel yang didatangi menyambut baik langkah Satlantas Polres Natuna dan mengapresiasi pendekatan persuasif yang diberikan.
Kegiatan edukasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung target Operasi Zebra Seligi 2025 dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Natuna. (Dod)







