Batam  

Nasib Supardi Terkatung-katung Usai Dirumahkan, Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Tanpa Kehadiran Manajemen Mega Mall

Avatar photo
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib Supardi, mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall).

AriraNews.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib Supardi, mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall), yang sejak akhir 2024 dirumahkan tanpa kejelasan status. RDP yang berlangsung Kamis (20/10/2025) itu dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dan turut dihadiri sejumlah anggota, namun pihak perusahaan absen.

Di ruang rapat, Supardi tampak hanya terdiam. Kondisinya yang melemah membuat ia tak mampu menjelaskan sendiri kronologi kasus yang dialaminya. Penjelasan kemudian disampaikan oleh perwakilannya, Nila.

Menurut Nila, Supardi memutuskan mencari perlindungan ke DPRD setelah dua kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan tak membuahkan hasil pada Februari 2025.

“Selama bekerja, Pak Supardi ini masih sehat. Tidak seperti sekarang,” kata Nila.


BACA JUGA:   11 Pengembang Serahkan Lahan PSU Perumahan ke Pemko Batam

Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, mesin absensi di bagian kerja Supardi dicabut, membuatnya tidak bisa melakukan absensi sama sekali. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Supardi diminta menandatangani kontrak baru dan bersedia dipindahkan ke departemen lain yang belum beroperasi. Permintaan itu disampaikan bukan oleh HRD, tetapi oleh seorang koordinator lapangan bernama Frikles.

“Katanya Frikles ditunjuk langsung pimpinan Mega Mall untuk urusan status kerja Pak Supardi. Bahkan ada tawaran satu bulan gaji jika Supardi bersedia berhenti, dengan alasan dianggap mangkir,” jelas Nila.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui mediator hubungan industrial telah mengeluarkan anjuran terkait perselisihan ini. Mediator Novarastami menyebut anjuran diterbitkan setelah mempelajari masa kerja Supardi yang tercatat sejak 2011 serta dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:   Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok

Mediator merekomendasikan agar perusahaan membayarkan hak-hak Supardi yang belum dipenuhi, antara lain:

Uang Pesangon: 9 × Rp5.200.000 = Rp46.800.000

Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp5.200.000 = Rp26.000.000

Total: Rp72.800.000, ditambah sisa cuti yang belum diambil

Upah selama masa dirumahkan: terhitung Desember 2024–April 2025

Kedua pihak diwajibkan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 10 hari kerja. Namun hingga RDP digelar, penyelesaian belum menunjukkan perkembangan.

“Kami berharap kedua pihak dapat menanggapi secara bijaksana dan mencapai kesepakatan,” ujar Novarastami.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP kali ini. Ia meminta Disnaker menjembatani pertemuan langsung antara DPRD dan manajemen Mega Mall.

BACA JUGA:   Melihat Rempang dan Teori Balon B.J Habibie

“Kalau bisa dipertemukan. Kami tidak bisa memaksa kehadiran mereka, apalagi BPJS karyawannya masih dibayar,” ujar Dandis.

Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, menyoroti kondisi psikologis Supardi yang kini menurun drastis hingga harus selalu didampingi istri dan perwakilan keluarganya.

“Kami minta manajemen Mega Mall beritikad baik. Kondisi Pak Supardi sudah terganggu, ini harusnya menjadi perhatian,” tegas Surya.

Ia meminta perusahaan mematuhi anjuran Disnaker dan membuka kembali ruang dialog. Jika itu tidak dilakukan, kata Surya, jalur terakhir yang bisa ditempuh adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita ingin iklim ketenagakerjaan tetap sehat. Jangan sampai pekerja yang sudah lama mengabdi justru terkatung-katung tanpa penyelesaian,” ujar Surya Makmur. (ara)