AriraNews.com, Batam – Dewan mengeluarkan seruan terkait banyaknya beredar berita bohong belakangan ini. Sehingga Dewan Pers mengingatkan dalam bekerja wartawan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak
melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.
Berikut isi lengkap dari Seruan Dewan Pers tersebut:
Merdeka!
Selamat merayakan HUT ke-77 RI. “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan
berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas. Untuk sekadar contoh: (“CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?”), (“Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau
Hoaks?”), (“Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan
Napoleon Bonaparte karena Berkelahi”), (“Mantan Petinggi KPK Bambang
Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT
setempat”), (“Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.”)
Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”, namun tidak
menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan
sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait).
Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang
berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”.
Penafsiran: “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”. Memang ada lembaga pers yang
menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang
disiarkan misalnya yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy
Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”
Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa”. Oleh karena
itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan
pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati
mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.
Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang
menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan
terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan
informasi terbaru mengenai kasus itu.
Pers memang wajib terpanggil untuk
melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus
yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.
Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa
mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan sekaligus juga
mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan
susah payah di era reformasi.
Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak
melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu. Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis/wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga
mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja
pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir
ini kerap terjadi, agar tidak terulang.(*)
Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.
Dewan Pers,
M. Agung Dharmajaya
Wakil Ketua Dewan Pers.








